Netral.co.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya keterlibatan oknum di instansinya dalam kasus kepemilikan lahan di perairan Bekasi.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025, Nusron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya.
Baca Juga : Mengenal Polemik Kekayaan dan Pagar Laut Kepala Desa Arsin
“Kasus ini murni ulah oknum ATR/BPN,” tegas Nusron.
Menurutnya, penerbitan SHM tersebut bermula pada tahun 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat itu, sebanyak 89 sertifikat diterbitkan untuk 67 orang atas tanah dasar perkampungan dengan total luas 11,263 hektare.
Baca Juga : Pagar Lautan Ternyata Punya Ijin Dari Pemerintah
Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran secara tidak prosedural. Penerima sertifikat berkurang menjadi 11 orang, sementara luas lahan meningkat menjadi 72,571 hektare dan mencakup wilayah perairan laut.
Nusron menegaskan bahwa temuan ini berasal dari investigasi internal Kementerian ATR/BPN, dan pihaknya masih mendalami keterlibatan individu dalam kasus ini.
Baca Juga : Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Legalitas HGU di Atas Laut Bekasi dan Tangerang
“Siapa saja yang terlibat masih dalam proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
Ia pun menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Awalnya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat dan kami sedang mengusutnya,” pungkas Nusron.
Comment