Pagar Lautan Ternyata Punya Ijin Dari Pemerintah

Nampak pemilik pagar laut

Netral.co.id, Jakarta– Agung Sedayu Group (ASG) mengaku mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di kawasan pagar laut Tangerang.

Sementata Kementrian Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengaku tidak tau asal usul perijinan pagar laut.

Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid menyebut SHGB itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Ia mengatakan SHGB yang dimiliki tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“Kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Ditempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Muannas mengklaim SHGB tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. la menyebut SHGB itu dibeli dari warga dan dilakukan balik nama secara resmi.

Satu sisi Mentri KKP tidak pernah memberikan ijin apapu pada pelaku pemagaran laut, sementara dilain sisi Agung Sedayu Group (ASG) juga punya status yang jelas secara hukum.

Agung mengaku bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ia beli dari masyarakat dan sudah balik nama, SK surat ijinnya ada.

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR,” tuturnya

Kita dapat melihat kenjanggalan pada kasus pagar laut. Bahwa besar kemungkinan keterlibatan mafia dari pemerintahan juga masyarakat setempat.

Comment