PKL Ditertibkan, Netizen Ramai Dukung Appi: “Wali Kota Terbaik”

E36DD3CB AD50 4F4F B800 E1A8EFB4567A

Makassar, Netral.co.id — Langkah tegas Pemerintah Kota Makassar dalam menata fasilitas umum menuai apresiasi dari masyarakat. Penertiban ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu ketertiban umum mendapat banyak dukungan di media sosial.

Dukungan tersebut terlihat dalam unggahan akun TikTok Media Netral.co.id yang menampilkan proses penertiban lapak PKL di wilayah Kecamatan Mariso. Dalam kolom komentar unggahan itu, sejumlah netizen melontarkan respons positif dan mendukung langkah Wali Kota Makassar dalam menata fasilitas umum agar lebih tertib.

Beberapa komentar yang mencuri perhatian di antaranya datang dari akun @sagitarius ajaa yang menulis, “pak appi the best”. Sementara akun putrabungsu menyebut, “the best pak wali ”.

Tak hanya itu, akun belajar taat turut menuliskan komentar, “walikota terbaik sepanjang sejarah”, sedangkan akun @jacksaja memberikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan dengan komentar, “Mantap Camat Mariso.”.

Respons positif tersebut dinilai menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan kemacetan, kebersihan, hingga banjir yang kerap dipicu penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kecamatan Mariso pada Rabu (13/5/2026). Sebanyak 178 lapak PKL ditertibkan di empat kelurahan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara optimal.

Adapun rincian lapak yang ditertibkan meliputi 55 lapak di Kelurahan Mariso, 54 lapak di Kelurahan Panambungan, 46 lapak di Kelurahan Kunjung Mae, serta 23 lapak di Kelurahan Mario.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Meski dilakukan secara tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran disertai pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.

“Hasilnya, sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri,” ujar Andi Syahrir.

Sementara untuk lapak dengan konstruksi permanen yang sulit dibongkar secara manual, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar guna membantu proses pembersihan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” pungkasnya.

Penertiban tersebut diharapkan dapat memperlancar akses jalan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Makassar.

Comment