Makassar, Netral.co.id — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito, mengungkap fakta menarik di balik kerja pengawasan etik pemilu di daerah. Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang menjadi perpanjangan tangan DKPP ternyata bekerja atas dasar pengabdian tanpa menerima gaji bulanan.
Hal itu disampaikan Heddy saat membuka kegiatan diseminasi penguatan kapasitas TPD wilayah II yang digelar di Hotel Claro Makassar, 10–12 Mei 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur TPD dari KPU dan Bawaslu guna memperkuat pemahaman terkait penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Menurut Heddy, keberadaan TPD menjadi sangat penting di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang. Ia menilai para anggota TPD menunjukkan dedikasi luar biasa karena tetap menjalankan tugas berat menjaga integritas demokrasi meski tanpa imbalan materi.
“Banyak anggota TPD berasal dari kalangan akademisi, bahkan profesor dan doktor. Mereka mengabdikan diri untuk kepentingan demokrasi dan penegakan etik tanpa menerima gaji,” ujar Heddy di hadapan peserta kegiatan.
Ia menegaskan, tugas menjaga etik penyelenggara pemilu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan suara rakyat tetap terjaga. Menurutnya, pengkhianatan terhadap mandat rakyat merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Pemilu bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi ritual demokrasi ketika rakyat menyerahkan mandat. Karena itu, pengkhianatan terhadap suara rakyat merupakan pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing dalam sistem pengawasan pemilu.
“Tugas KPU mencatat dan memastikan seluruh proses berjalan baik. Jika ada hal yang tidak berjalan semestinya, itu menjadi tugas Bawaslu. Ketika KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka DKPP yang akan turun tangan,” kata Afifuddin.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Herwyn JH Malonda, meminta TPD melakukan pemeriksaan perkara secara profesional dan akurat. Menurutnya, mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan profesionalisme penyelenggara pemilu di daerah.
Sekretaris DKPP RI, Syarmadani, mengatakan kegiatan di Makassar merupakan bagian dari komitmen DKPP untuk terus melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas TPD di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami berharap TPD mampu mendampingi DKPP jika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran etik di daerah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengapresiasi anggota TPD yang bekerja sukarela menjaga marwah demokrasi di daerah.
Menurut Rifqinizamy, pemilu merupakan instrumen rotasi kekuasaan yang harus dijaga agar tetap berlangsung terbuka, periodik, dan damai. Karena itu, keberadaan DKPP bersama TPD dinilai sangat penting untuk mencegah praktik kecurangan dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
“DKPP bersama TPD memiliki peran penting menjaga agar proses demokrasi tetap bermartabat,” pungkasnya.

Comment