Klarifikasi Bupati Barru Andi Ina Usai Dipanggil Kejati Sulsel soal Korupsi Nanas

IMG 6097

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari/Ist

Makassar, Netral.co.id – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, angkat bicara terkait kabar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Dalam keterangannya, mantan Ketua DPRD Sulsel ini menegaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh penyidik dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4/2026).

Ia juga membantah narasi yang menyebut dirinya dan saksi lain terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna.

“Tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” tegasnya.

Andi Ina menambahkan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” tambahnya.

Ia juga meminta media untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak merugikan kredibilitas pihak tertentu.

Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.

“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, didukung dengan sejumlah dokumen yang telah dikantongi penyidik, seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi.

Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelas Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa Andi Ina Kartika Sari dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024. Selain itu, tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel juga turut diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir,” ujarnya.

Adapun nama-nama yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, dan Ni’matullah.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Soetarmi.(**)

Comment