Jakarta, Netral.co.id – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara di lingkungan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) kembali menjadi sorotan.
Meski isu tersebut telah mencuat sejak 2025, hingga pertengahan 2026 belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penanganan dugaan kasus yang disebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Perhatian terhadap persoalan ini kembali mengemuka setelah Koalisi Sipil Anti Korupsi yang terdiri atas Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Komite Selamatkan Sumber Daya Tambang (KSST), dan Perekat Nusantara, mengingatkan kembali surat terbuka yang pernah mereka sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 28 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, koalisi menyerahkan sebuah buku berjudul Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang berisi kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Lobloby, mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan audit investigatif terhadap tata kelola pengadaan batu bara PLN EPI yang diduga diwarnai praktik manipulasi kualitas dan harga.
“Buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata Ronald dalam keterangannya.
Menurut Ronald, informasi yang diperoleh koalisi menunjukkan adanya dugaan pasokan batu bara dengan kualitas sekitar 3.000 Gross As Received (GAR) yang masuk dalam rantai pasok PLN EPI. Padahal, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN umumnya membutuhkan batu bara dengan spesifikasi sekitar 4.400 hingga 4.800 GAR.
Ia menilai perbedaan kualitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi harga maupun efisiensi operasional pembangkit listrik.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan koalisi, kebutuhan batu bara PLN EPI pada 2023 mencapai sekitar 161,2 juta metrik ton.
Dari angka tersebut, potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara diperkirakan mencapai rata-rata Rp15 triliun setiap tahun.
Selain dugaan kerugian akibat selisih kualitas bahan bakar, Ronald juga menyoroti kemungkinan meningkatnya biaya operasional pembangkit akibat penggunaan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.
Menurut dia, penggunaan batu bara berkualitas lebih rendah dapat memengaruhi kinerja pembangkit sehingga berpotensi menambah beban biaya produksi listrik.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari PLN EPI maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.
Sementara itu, publik masih menantikan kejelasan hasil pemeriksaan atau langkah hukum lanjutan terkait dugaan penyimpangan yang sempat mencuat ke ruang publik tersebut.

Comment