Makassar, Netral.co.id – Penetapan Muh Taufik Hidayat (MTH) sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar mendapat apresiasi dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat.
Mereka menilai proses hukum terhadap MTH perlu dihormati dan menjadi momentum untuk menguji dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Tokoh Masyarakat (Tomas) Paropo, Mustalib, menilai penetapan tersangka terhadap MTH terkait dugaan fitnah atau penyebarluasan informasi bohong melalui media sosial merupakan langkah yang perlu dikawal agar perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.
“Penetapan tersangka beliau (MTH) pantas agar bisa diproses lebih lanjut supaya ada kejelasannya,” kata Mustalib kepada Netral.co.id.
Menurut Mustalib, tudingan mengenai dugaan korupsi yang diarahkan kepada Pemerintah Kota Makassar semestinya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai tuduhan tanpa dasar dan bukti berpotensi menimbulkan keresahan serta membentuk persepsi publik yang keliru.
“Kalau tudingan korupsi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Makassar tidak berdasar, itu sama saja dengan hoaks kalau tidak disertai bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Pemuda Aktivis (KOPITIVIS), Nurcholish, mengatakan proses hukum terhadap MTH harus tetap dihormati selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, status tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.
“Proses hukum tetap harus dihormati dan diuji berdasarkan alat bukti,” ujar Nurcholish kepada Netral.co.id, Jumat malam, 31 Juli 2026.
Nurcholish sebelumnya juga mendesak Polrestabes Makassar memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut serta menjelaskan secara terang substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MTH.
Ia menilai keterbukaan mengenai dasar penetapan tersangka penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau alat bukti tidak cukup, silakan dilepas agar tidak simpang siur di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pernyataan MTH yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar sebagai bentuk kriminalisasi juga mendapat tanggapan dari Direktur LBH LMP Mada Sulawesi Selatan, Abd. Malik Ali, SH., MM., Adv., CPS.
Menurut Malik, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar proses hukum terhadap MTH berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sehingga perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pada prinsipnya, status tersangka juga belum menentukan seseorang bersalah atau tidak. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan kesalahan seseorang tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji sesuai mekanisme peradilan.

Comment