Gowa, Netral.co.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kini ditangani Polda Sulawesi Selatan. Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Polresta Gowa.
Peralihan penanganan perkara tersebut mendapat apresiasi dari Adhi Bintang, S.H., selaku kuasa hukum Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Ia berharap proses hukum di tingkat Polda Sulsel dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel mengambil alih penanganan perkara PBG di Kabupaten Gowa. Dengan penanganan di tingkat Polda, kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berdasarkan hukum,” ujar Adhi Bintang.
Adhi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Divisi Propam Polda Sulsel terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Gowa dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kliennya.
Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap setiap warga negara, termasuk pejabat publik, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara dan standar profesionalitas penyidik.
“Jadi ini bukan semata-mata persoalan siapa benar dan siapa salah. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar. Kalau prosedurnya benar, siapa pun yang diperiksa tentu harus menghormatinya,” tegasnya.
Selain menjadi kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi juga mendampingi sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara PBG tersebut. Karena itu, ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Ia menyoroti sejumlah proses pemeriksaan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian, termasuk pemeriksaan terhadap klien yang disebut dilakukan di tempat yang dinilai tidak layak serta persoalan terkait pemberitahuan pemeriksaan.
“Klien kami pernah diperiksa di bawah pohon dan ada pemeriksaan yang kami nilai tidak didahului dengan surat pemberitahuan sebagaimana mestinya. Hal-hal seperti ini akan kami uji dan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Adhi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses penyelidikan maupun penyidikan. Sebaliknya, ia mendorong agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan proses hukum berjalan. Kami tidak pernah menghalangi. Tetapi proses hukum juga harus menghormati hukum. Penyidik memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai koridor hukum dan profesionalitas,” jelasnya.
Ia berharap penanganan perkara di Polda Sulsel menjadi momentum untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan hukum yang sama serta proses pemeriksaan berlangsung secara objektif.
“Kami berharap setelah perkara ini ditangani Polda Sulsel, semuanya menjadi lebih terang. Siapa yang harus bertanggung jawab, kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi kalau tidak ada, jangan kemudian seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Adhi juga menyinggung adanya dinamika politik yang menurutnya turut mengiringi sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Gowa. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar asumsi.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik. Itu yang kami khawatirkan. Dugaan kami memang ada dinamika politik yang mengiringi sejumlah persoalan hukum di Gowa, tetapi tentu dugaan tersebut harus dibuktikan. Karena itu kami ingin Polda Sulsel mengambil posisi yang independen dan profesional,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum yang transparan dan profesional akan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau semua pihak tunduk pada hukum dan prosesnya dilakukan secara profesional, maka siapa pun yang diperiksa tidak perlu takut. Justru dengan proses yang objektif, kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Adhi Bintang.

Comment