Investasi Jagung Berujung Laporan Polisi, Oknum Dosen UIN Alauddin Makassar Diduga Rugikan Korban Rp825 Juta

8BAF8965 CB0A 4FCB BC68 6BB49B2864F1

A M Zdavir Sapada

Makassar, Netral.co.id — Investasi jual beli jagung yang ditawarkan oknum dosen UIN Alauddin Makassar berujung laporan polisi. Seorang ASN, A M Zdavir Sapada (33), mengaku uang investasinya sebesar Rp1,07 miliar belum dikembalikan seluruhnya dan kini masih tersisa Rp825 juta.

Kasus tersebut menyeret Sudirman alias SDR, dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar yang juga disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Rajalia Mandiri Sejahtera. Zdavir melaporkan Sudirman ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Maret 2026 atas dugaan penipuan dalam investasi jual beli komoditas jagung.

Zdavir mengatakan investasi itu bermula pada September 2024. Ia tertarik menanamkan modal setelah melihat aktivitas usaha yang dijalankan Sudirman.

“Karena saya single dan tidak memiliki tanggungan keluarga, saya pikir dana tersebut lebih baik diputar agar produktif. Setelah melalui kesepakatan dan perjanjian investasi jual beli jagung, saya mulai menyetorkan modal secara bertahap sejak September 2024. Mulai dari dana pribadi hingga pinjaman bank, hingga total modal saya mencapai Rp1.070.000.000,” kata Zdavir kepada awak media, Minggu (6/9/2026).

Menurut Zdavir, investasi tersebut dituangkan dalam tiga kontrak. Masing-masing kontrak bernilai Rp200 juta, Rp220 juta, dan Rp650 juta.

Kontrak terakhir seharusnya berakhir pada November 2025. Namun, ketika masa kontrak berakhir, dana yang seharusnya dikembalikan tidak diterima secara penuh.

Zdavir menyebut dari total investasi Rp1,07 miliar, terlapor baru mengembalikan sekitar Rp245 juta. Akibatnya, masih terdapat kewajiban pengembalian dana sebesar Rp825 juta.

“Uang investasi tersebut hanya dikembalikan dengan cara menyicil yang menyisakan pokok Rp825.000.000 dari total investasi awal Rp1.070.000.000. Ada bukti perhitungan seluruh investasi, pembagian keuntungan, dan pengembalian modal melalui bukti transfer dan percakapan pengakuan pada aplikasi WA,” tuturnya.

Zdavir mengaku awalnya masih memaklumi keterlambatan pengembalian modal. Ia memahami bahwa bisnis jual beli komoditas membutuhkan proses dan waktu.

Namun, menurut Zdavir, alasan yang disampaikan terlapor dalam proses penagihan justru berubah-ubah.

“Selama proses penagihan, berbagai alasan aneh dan berubah-ubah muncul dari terlapor, mulai dari klaim dana tertahan di Bulog hingga alasan uangnya dipakai untuk pembelian tongkol jagung pengganti batu bara bagi pabrik semen,” katanya.

Zdavir kemudian meminta laporan keuangan untuk memastikan pengelolaan dana investasi dapat diketahui secara transparan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.

“Bahkan, saat saya meminta laporan keuangan untuk diaudit secara transparan, terlapor selalu menolak dengan dalih urusan dapur dan menolak ajakan musyawarah,” ungkapnya.

Pada Februari 2026, Zdavir mengaku terlapor sempat menjanjikan pengembalian dana apabila dirinya membantu melakukan lobi kepada pimpinan Bulog Makassar.

Menurut Zdavir, langkah tersebut dilakukan karena sebelumnya terdapat alasan bahwa dana yang berkaitan dengan investasi mereka masih tertahan.

“Setelah melakukan lobi, uang tersebut cair dan ketika terduga pelaku dikonfirmasi, terduga pelaku menolak mengembalikan uang dengan alasan uang tersebut masih mau diputar,” katanya.

Zdavir mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mengajak terlapor untuk membicarakan persoalan pengembalian modal dan mencari jalan keluar.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, somasi yang dilayangkan bersama kuasa hukum juga diklaim tidak mendapat tanggapan.

“Setelah menempuh jalur persuasif dengan cara musyawarah, konfirmasi, hingga somasi bersama kuasa hukum tidak diindahkan sama sekali, saya akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada pertengahan Maret 2026,” tuturnya.

Zdavir kemudian membuat laporan ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/B/287/III2026/SPKT Polda Sulsel.

Selain melaporkan dugaan pidana, Zdavir juga mengaku mengambil sejumlah langkah lain terkait dana dan aktivitas usaha terlapor.

Ia menyebut telah melaporkan rekening terlapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak bank untuk dilakukan penanganan.

“Termasuk melaporkan rekening terlapor ke OJK dan bank terkait untuk dibekukan. Alhamdulillah sekarang sudah dibekukan rekening pribadi dan rekening perusahaan. Saat ini sementara saya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membekukan izin perusahaannya,” pungkasnya.

Zdavir mengatakan dirinya menempuh jalur hukum bukan hanya untuk mendapatkan kembali dana yang belum dikembalikan, tetapi juga agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan terkait dana investasi tersebut dan mencegah adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan dari Sudirman terkait laporan polisi dan tudingan dugaan penipuan yang disampaikan Zdavir.

Comment