Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pendataan dan pengumpulan keterangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut muncul di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang saat ini masih bergulir di Kejagung. Penghentian pendataan tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penghentian itu bukan berarti penanganan perkara dihentikan. Menurutnya, masa penugasan untuk mengumpulkan data dari daerah memang telah berakhir sehingga perlu diterbitkan surat penghentian.
“Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Kejagung memang meminta jajaran Kejati melakukan inventarisasi terhadap laporan mengenai SPPG yang diduga bermasalah di sejumlah daerah. Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima penyidik, termasuk dugaan keberadaan SPPG fiktif.
Anang menegaskan, langkah tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pendataan hanya dilakukan pada lokasi yang dilaporkan memiliki indikasi persoalan.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.
Meski pendataan telah dihentikan, seluruh informasi yang berhasil dihimpun dari daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Data tersebut akan diverifikasi dan digunakan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Saat ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, yang diduga terlibat dalam perkara yang kini masih terus dikembangkan penyidik.

Comment