Domou, Netral.co.id – Ada pertanyaan yang semestinya tidak sulit dijawab oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Dompu: jika sebuah tempat usaha diduga menjalankan aktivitas yang melanggar aturan, mengapa pemeriksaan dan penindakan tidak segera dilakukan?
Pertanyaan itu mengemuka menyusul informasi dan keresahan masyarakat mengenai aktivitas Hotel Adhyaksa Dompu yang disebut-sebut beroperasi dengan fasilitas karaoke. Di tengah masyarakat berkembang dugaan adanya penjualan minuman beralkohol serta penyediaan perempuan penghibur. Seluruh informasi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Tetapi justru karena itulah pemerintah dan kepolisian semestinya tidak tinggal diam.
Hukum tidak bekerja berdasarkan kabar burung. Hukum bekerja melalui verifikasi.
Jika benar tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan menjadi cara paling sederhana untuk membuktikannya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai aturan. Yang tidak semestinya terjadi adalah membiarkan dugaan terus berkembang tanpa kejelasan.
Persoalan ini menjadi lebih serius karena lokasi hotel disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Dompu dan relatif dekat dengan Markas Kepolisian Resor Dompu. Posisi tersebut semestinya justru memudahkan pengawasan, bukan membuat masyarakat semakin bertanya-tanya.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap usaha memenuhi ketentuan perizinan dan aturan daerah. Jika sebuah usaha terbukti melanggar ketentuan, Bupati Dompu tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan perizinan, evaluasi operasional, hingga pencabutan izin—jika memang memenuhi dasar hukum—harus dilakukan berdasarkan prosedur yang transparan.
Begitu pula dengan kepolisian.
Kapolres Dompu memiliki tanggung jawab memastikan setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan atau ditemukan memperoleh penanganan sesuai hukum. Tidak perlu menunggu isu berkembang menjadi kemarahan publik. Jika terdapat informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal atau aktivitas lain yang melanggar hukum, langkah paling tepat adalah melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar.
Di sinilah keberanian institusi diuji.
Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa pemilik usaha, siapa yang mengenal pemiliknya, atau siapa yang pernah mendukung seseorang dalam kontestasi politik. Informasi mengenai dugaan hubungan antara pengelola usaha dengan tim sukses salah satu kandidat dalam pemilihan sebelumnya juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Tanpa bukti, informasi tersebut tidak boleh berubah menjadi vonis.
Namun hubungan politik yang dikabarkan masyarakat juga tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk menghindari pemeriksaan.
Justru jika ada dugaan konflik kepentingan, pemeriksaan yang transparan menjadi semakin penting. Publik berhak mengetahui bahwa hukum bekerja dengan standar yang sama kepada siapa pun.
Yang dibutuhkan masyarakat Dompu bukan sekadar pernyataan normatif bahwa pemerintah dan polisi bekerja. Masyarakat membutuhkan tindakan yang dapat diverifikasi: pemeriksaan izin, pengecekan aktivitas usaha, pengawasan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab diamnya aparat dalam menghadapi sebuah dugaan dapat melahirkan persoalan yang lebih besar daripada dugaan itu sendiri. Ketika pemerintah tidak memberikan penjelasan dan kepolisian tidak menunjukkan langkah pemeriksaan, ruang publik akan dipenuhi spekulasi. Dari sana lahir kecurigaan tentang pembiaran, perlindungan, bahkan ketidakadilan.
Karena itu, desakan kepada Bupati Dompu dan Kapolres Dompu seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Sebaliknya, desakan tersebut merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tunduk kepada tekanan siapa pun.
Bupati Dompu perlu memastikan legalitas dan kepatuhan operasional Hotel Adhyaksa terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif harus dijalankan tanpa kompromi.
Kapolres Dompu juga perlu memastikan setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana diperiksa secara profesional. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terbukti, proses sesuai hukum.
Sederhana.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan satu hotel atau satu tempat hiburan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Kekuasaan memang memiliki masa. Jabatan pun memiliki batas. Tetapi ketika masyarakat melihat dugaan pelanggaran di depan mata dan negara dianggap tidak hadir, yang terkikis bukan hanya wibawa pemerintah, melainkan keyakinan warga bahwa hukum masih memiliki keberanian untuk bekerja.
Karena itu, Bupati Dompu dan Kapolres Dompu tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi lebih besar.
Periksa. Verifikasi. Jelaskan kepada publik. Dan jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Tidak lebih, tidak kurang.
Sebab hukum yang benar-benar berfungsi bukan hukum yang keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat. Hukum adalah keberanian untuk memperlakukan setiap orang dengan ukuran yang sama.

Comment