7 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI

7216d5c1 2b2c 40e2 a85b 50892a81d45f

MAKASSAR — Penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir, yang telah berlangsung selama tujuh tahun kembali menjadi sorotan. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) kepada Kapolri di Mabes Polri, Rabu (16/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara kekerasan terhadap Darwin Fatir yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Makassar pada 24 September 2019.

Darwin Fatir dipukuli sejumlah anggota Polda Sulsel ketika sedang meliput aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KUHP. Empat anggota polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020.

Namun, perkara tersebut disebut tidak kunjung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kondisi itu kemudian mendorong Fatir melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Februari 2026.

Dalam putusannya, PN Makassar menyatakan penundaan penanganan perkara tersebut tidak sah dan memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

KKJ menyebut batas waktu tersebut telah berlalu, namun perkara masih belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Koordinator KKJ, Gema Gita Persada, meminta Kapolri turun tangan dan memerintahkan Kapolda Sulsel segera menjalankan putusan PN Makassar.

“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” kata Gema.

Menurut KKJ, penundaan penanganan perkara tersebut membuat Darwin Fatir tidak memperoleh kepastian hukum dan pemulihan yang efektif sebagai korban kekerasan.

KKJ juga menilai kasus tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas profesinya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” ujar Gema.

Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolri. KKJ juga meneruskannya kepada Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, serta Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulsel.

KKJ meminta lembaga-lembaga tersebut turut memantau perkembangan perkara agar proses hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Antara tersebut dapat berjalan sesuai putusan pengadilan.

Comment