MAKASSAR — Detik-detik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial WS diamankan petugas Imigrasi Makassar saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, Senin (14/9/2026).
WS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, sekitar pukul 17.00 WITA.
Petugas menggagalkan keberangkatan WS setelah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Saat diamankan, WS diketahui hendak terbang menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap WS di Indonesia dapat berjalan terlebih dahulu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas spearfishing atau penombakan ikan yang dilakukan WS di perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat. Dalam aktivitas tersebut, WS diduga menyasar satwa laut yang dilindungi, termasuk penyu.
Pemkab Raja Ampat kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri pada 14 September 2026 karena khawatir WS meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum ditindaklanjuti.
Selama proses pengamanan di area bandara, situasi disebut berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
WS kini diamankan sementara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Selanjutnya, WS akan dikawal dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

Comment