Kenaikan Tarif Pajak Daerah Mulai Dibahas, DPRD Sulsel Minta Kajian yang Terukur

e686122b 55be 4fff 8b4f a509d0fe53f1

Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Lanjutan Ekspose terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada hari ini Rabu (10/06/2026).

Rapat dipimpin oleh Bapak Andi Anwar Purnomo selaku Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh Anggota Pansus, Kelompok Pakar DPRD, beserta Kepala OPD teknis Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya.

Dalam Rapat ini Anwar Purnomo selaku ketua pansus menegaskan bahwa Rapat yang dilaksanakan wajib dihadiri Oleh Kepala OPD teknis Terkait, hal ini bertujuan agar setiap usulan OPD yang dibahas baik terkait Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah baru yang disusulkan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mengoptimalkan kekuatan fiskal daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Lebih Lanjut Anwar Purnomo selaku Wakil Ketua Pansus
Menyatakan bahwa akan menunda pembahasan untuk OPD yang kepala dinasnya tidak hadir dan akan diagendakan kembali minggu depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan A. Winarno Ekaputra selaku Penanggungjawab Pengusul Ranperda ini sekaligus Pejabat yang mewakili Gubernur kembali menegaskan bahwa tarif yang diusulkan telah dianalisis secara mendalam dan holistik sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kenaikan tarif yg telah di rencanakan tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah secara signifikan karena sifatnya yang insidental dan selektif. Kemudian beliau menjelaskan dan memaparkan hasil Kajian Mengenai Kebijakan Kenaikan Tarif PBBKB, lebih lanjut beliau memaparkan Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial Perubahan Tarif Pajak yang mencakup :
Analisis Kemampuan Masyarakat Membayar, Dampak Terhadap Transaksi Kendaraan Bermotor, Dampak Terhadap Pelaku Usaha Transportasi dan UMKM, serta Resiko Penghindaran Pajak dan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah. (MS)

Comment