Netral.co.id, Jakarta – Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang membatasi penjualan gas elpiji 3 kg hanya melalui agen resmi menuai kontroversi.
Masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang biasa dijual oleh pengecer, sehingga menimbulkan antrean panjang di pangkalan.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan peran spekulan yang menaikkan harga gas di luar ketentuan pemerintah.
“Kebijakan ini semata-mata untuk menghilangkan tangan-tangan kotor dalam penyaluran tabung gas LPG 3 kg yang suka menentukan harga tinggi di luar ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Angkat Bicara Soal Warga Meninggal Saat Antre LPG 3 Kg
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan berjualan seperti biasa.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa kembali berjualan, sambil secara bertahap mereka dijadikan subpangkalan,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, aturan baru ini tetap akan diarahkan untuk menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak melambung tinggi di masyarakat.
DPR Desak Pencabutan Kebijakan
Dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian ESDM, sejumlah anggota dewan meminta kebijakan ini segera dicabut.
Baca Juga : Bahlil Lahadalia Pacu Efisiensi dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai aturan tersebut justru membuat elpiji 3 kg langka dan menyulitkan masyarakat.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan kelangkaan gas 3 kg. Saya meminta dalam rapat ini agar kebijakan ini segera dicabut. Instruksikan Pertamina untuk menunda penerapan aturan ini,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah mengizinkan pengecer tetap berjualan hingga ada regulasi yang lebih matang.
“Sekarang ini hilangkan dulu aturan tersebut, karena masyarakat sedang kesulitan,” tambahnya.
Setelah mendapat banyak kritik, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg dan kembali mengizinkan pengecer berjualan hingga aturan lebih lanjut ditetapkan.
Comment