BPJS Pastikan Iuran JKN Tak Naik, Publik Diminta Waspadai Informasi Menyesatkan

BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran baru BPJS Kesehatan.

Ilustrasi kartu BPJS. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idBPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran baru BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini.

“Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran Rp7 ribu dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” ujar Rizzky di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh maupun judul pemberitaan yang menyesatkan seolah-olah terjadi kenaikan iuran.

Menurut BPJS Kesehatan, dengan nominal iuran tersebut peserta tetap memperoleh perlindungan kesehatan yang besar, termasuk untuk pengobatan penyakit kronis dan layanan medis berbiaya tinggi.

Rizzky mencontohkan biaya operasi pemasangan ring jantung yang bisa mencapai Rp150 juta per pasien. Menurutnya, skema gotong royong dalam Program JKN memungkinkan biaya besar tersebut ditanggung bersama oleh peserta lain yang sehat.

“Kalau menabung Rp35 ribu per bulan, butuh ratusan tahun untuk membayar operasi itu. Namun dalam Program JKN, biaya tersebut bisa ditanggung dari iuran peserta lain secara gotong royong,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menyoroti meningkatnya biaya layanan kesehatan setiap tahun akibat inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, serta kenaikan harga obat dan alat kesehatan. Meski demikian, pemerintah disebut masih mempertahankan besaran iuran agar tetap terjangkau masyarakat.

Di sisi lain, BPJS mengingatkan pentingnya kepatuhan membayar iuran demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. Prinsip gotong royong disebut menjadi fondasi utama sistem JKN, di mana peserta sehat membantu peserta sakit dan peserta mampu membantu peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.

Selain menjaga status kepesertaan tetap aktif, masyarakat juga diimbau mulai menerapkan pola hidup sehat guna menekan risiko penyakit dan pembiayaan kesehatan jangka panjang.

Meski iuran belum naik, perdebatan mengenai keberlanjutan pembiayaan JKN masih menjadi perhatian publik. Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, pemerintah dan BPJS Kesehatan dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan fiskal program dan kemampuan masyarakat membayar iuran.

Comment