Gowa, Netral.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya melalui Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi mengecam keras terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai membuka ruang semakin bebasnya distribusi obat di ritel modern. Regulasi tersebut dianggap tidak berpihak pada prinsip keselamatan publik dan berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan obat di tengah lemahnya pengawasan farmasi nasional.
Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi HMI Cabang Gowa Raya, Wahyudi Wahab, menilai kebijakan BPOM tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menempatkan obat sebagai instrumen kesehatan yang harus diawasi secara ketat, bukan sekadar komoditas pasar.
“Obat bukan barang dagangan biasa. Obat memiliki dampak farmakologis, efek samping, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa edukasi dan pengawasan tenaga kefarmasian. Ketika negara membuka distribusi obat semakin luas di ritel modern, maka negara sedang mempertaruhkan keselamatan publik,” tegas Wahyudi Wahab, kamis (28/052026).
Selain berdampak terhadap keselamatan masyarakat, HMI Cabang Gowa Raya juga menilai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 berpotensi melukai marwah profesi farmasi di Indonesia. Dalam kajian profesi kefarmasian modern, apoteker dan tenaga teknis kefarmasian tidak hanya berfungsi sebagai penjual obat, tetapi memiliki tanggung jawab ilmiah dan etik dalam memastikan keamanan, ketepatan, efektivitas, serta rasionalitas penggunaan obat.
Konsep pharmaceutical care yang diperkenalkan oleh Hepler dan Strand menegaskan bahwa pelayanan kefarmasian harus berorientasi pada pasien (patient oriented), bukan semata pada distribusi produk obat (drug oriented). Karena itu, pengawasan penggunaan obat membutuhkan keterlibatan aktif tenaga farmasi dalam memberikan edukasi, skrining interaksi obat, pemantauan efek samping, hingga pencegahan penyalahgunaan obat.
Menurut Wahyudi, perluasan penjualan obat di ritel modern berisiko mereduksi peran profesi farmasi hanya menjadi formalitas administratif dan melemahkan fungsi konsultatif tenaga kefarmasian di tengah masyarakat.
“Profesi farmasi dibangun atas dasar keilmuan, etika, dan keselamatan pasien. Ketika obat diperlakukan seperti barang retail biasa tanpa penguatan kontrol profesi, maka negara sedang mengikis peran strategis tenaga kefarmasian dalam sistem kesehatan nasional,” ujarnya.
HMI Cabang Gowa Raya menyoroti bahwa dalam berbagai kajian kesehatan masyarakat, penggunaan obat tanpa pengawasan profesional menjadi salah satu penyebab meningkatnya irrational drug use, overdosis, interaksi obat berbahaya, hingga resistensi antibiotik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menekankan pentingnya penggunaan obat rasional melalui penguatan sistem pengawasan dan edukasi publik.
Menurut Wahyudi, lahirnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 justru bertolak belakang dengan kondisi Indonesia hari ini yang masih menghadapi maraknya peredaran obat ilegal, rendahnya literasi kesehatan masyarakat, serta lemahnya pengawasan distribusi obat di lapangan.
Kasus meninggalnya seorang perempuan di hotel di Makassar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat anti nyeri dinilai menjadi alarm serius bahwa negara tidak boleh bermain-main dalam urusan distribusi dan akses obat.
“Peristiwa di Makassar harus menjadi peringatan keras. Negara seharusnya memperketat pengawasan obat, bukan malah memperluas ruang distribusinya tanpa kesiapan sistem kontrol yang kuat,” lanjutnya.
HMI Cabang Gowa Raya juga menilai Kepala BPOM RI gagal menghadirkan arah kebijakan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. Di tengah berbagai persoalan penyalahgunaan obat dan lemahnya pengawasan farmasi, BPOM justru menerbitkan regulasi yang dianggap semakin liberal terhadap distribusi obat di ruang publik.
Dalam perspektif etika kesehatan masyarakat, pemerintah seharusnya menerapkan prinsip precautionary principle, yaitu mendahulukan pencegahan terhadap potensi risiko kesehatan masyarakat sebelum sebuah kebijakan dijalankan secara luas.
“Kami menilai PerBPOM ini lebih mencerminkan kepentingan pasar dibanding perlindungan kesehatan masyarakat. Jika BPOM tidak mampu menjamin keselamatan publik melalui kebijakannya, maka Kepala BPOM RI harus bertanggung jawab secara moral dan politik dengan mengundurkan diri,” ujar Wahyudi.
Atas dasar itu, HMI Cabang Gowa Raya menyampaikan sikap tegas:
- Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengkaji ulang PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026.
- Mendesak BPOM RI menghentikan perluasan distribusi obat di ritel modern sampai sistem pengawasan benar-benar siap dan kuat.
- Mendesak pemerintah memperkuat peran profesi farmasi dan pelayanan kefarmasian berbasis keselamatan pasien.
- Mendesak Kepala BPOM RI mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga keselamatan publik dalam tata kelola pengawasan obat nasional.
HMI Cabang Gowa Raya menegaskan akan terus mengawal isu kesehatan publik, perlindungan profesi farmasi, dan keselamatan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam menjaga kepentingan rakyat.

Comment