Makassar, Netral.co.id – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta membenahi sistem perizinan guna menekan praktik tambang ilegal dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas ESDM Sulsel di DPRD Sulsel.
Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, mengapresiasi peningkatan realisasi pendapatan sektor ESDM pada tahun 2025. Meski demikian, ia meminta Dinas ESDM menjelaskan strategi yang dilakukan sehingga pendapatan dari sektor pertambangan mampu meningkat secara signifikan.
“Kami mengapresiasi peningkatan realisasi pendapatan sektor ESDM pada tahun 2025. Harapannya, capaian tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun 2026. Namun kami juga ingin mengetahui program-program yang dilakukan sehingga pendapatan dari sektor usaha pertambangan dapat meningkat secara signifikan,” kata Abdul Rahman.
Ia juga meminta penjelasan mengenai jumlah pelaku usaha pertambangan yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah harus tetap memberi ruang bagi pengusaha kecil yang ingin berusaha secara legal.
“Kami berharap Dinas ESDM dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan, terutama izin operasional bagi pelaku usaha pertambangan yang telah memenuhi persyaratan. Dengan kemudahan perizinan, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor ini akan terus meningkat,” ujarnya.
Abdul Rahman menambahkan, Kabupaten Bantaeng memiliki potensi pertambangan yang besar. Apabila proses perizinan dipercepat dan kawasan tersebut terus dikembangkan sebagai kawasan industri, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) diyakini akan semakin meningkat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha, menyoroti masih rumitnya proses penerbitan IUP yang dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas tambang ilegal.
“Persoalan IUP ini karena prosesnya belum benar-benar satu pintu. Masyarakat bingung harus mengurus ke mana. Ada yang datang ke PTSP, kemudian diarahkan lagi ke Dinas ESDM, sementara masih ada persyaratan dari instansi lain yang harus dipenuhi. Ini perlu menjadi perhatian agar pelayanan perizinan lebih sederhana dan mudah,” ujar Aan.
Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi solusi untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal.
“Kalau memang suatu lokasi tidak memenuhi syarat, misalnya karena persoalan lingkungan, tentu izinnya tidak bisa diterbitkan. Tetapi bagi masyarakat yang sudah memenuhi seluruh ketentuan, jangan dipersulit. Kemudahan perizinan justru akan membantu menekan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Aan juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara Dinas ESDM, PTSP, dan instansi teknis lainnya agar proses pengurusan IUP benar-benar terintegrasi dalam satu sistem pelayanan. Selain itu, ia meminta pemerintah memperhatikan operasional kendaraan angkutan tambang, termasuk penyediaan lokasi istirahat (rest area) bagi dump truck guna mendukung keselamatan dan kelancaran distribusi material.
Komisi D DPRD Sulsel berharap pembenahan sistem perizinan dapat mendorong meningkatnya investasi di sektor pertambangan, memperluas kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, menekan praktik tambang ilegal, serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor ESDM

Comment