Komisi D DPRD Sulsel Kembali Soroti Proyek Bendung dan Embung Lalengrie

2e89a048 b712 44ae 82ab d6ac09a0cf46

Netral.co.id – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembali menyoroti proyek Bendung dan Embung Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kabupaten Bone.

Legislator meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit proyek tersebut karena hingga kini belum berfungsi optimal meski telah menghabiskan anggaran selama beberapa tahun.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel, Kamis (9/7/2026).

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menemukan adanya tunggakan biaya pemeliharaan elektrikal reservoir Bendung dan Embung Lalengrie kepada pelaksana proyek, CV Afsal Putra Utama, sebesar Rp211.566.733.

“Kami mempertanyakan mengapa pemerintah masih memiliki utang kepada pelaksana, sementara hasil pekerjaan di lapangan justru belum bisa difungsikan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Sadar.

Menurutnya, Bendung dan Embung Lalengrie dibangun untuk mendukung sistem irigasi pertanian di Kabupaten Bone. Namun hingga saat ini, fasilitas tersebut belum mampu mengalirkan air sesuai target yang telah ditetapkan.

“Fakta di lapangan menunjukkan reservoir ini belum berfungsi sampai hari ini. Padahal pembangunan bendungan memiliki target yang jelas, mulai dari kapasitas debit air hingga luas lahan pertanian yang harus dialiri. Semua target itu belum tercapai,” ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel itu juga mempertanyakan rencana penganggaran kembali proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2026. Ia menilai pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan pekerjaan sebelumnya yang masih menyisakan utang dan belum memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Sekarang proyek ini akan dianggarkan lagi pada 2026. Sementara pekerjaan sebelumnya masih menyisakan utang dan belum berfungsi. Ada apa sebenarnya dengan Bendung Lalengrie? Ini harus diperiksa secara serius,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi D, reservoir yang telah dibangun belum berfungsi maksimal sehingga masih memerlukan perbaikan.
Sadar mengaku prihatin karena masyarakat telah mengorbankan lahannya untuk pembangunan bendungan, tetapi hingga kini belum merasakan manfaatnya.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Masyarakat sudah mengorbankan lahannya untuk pembangunan bendungan, tetapi manfaatnya belum dirasakan. Karena itu, APH perlu turun langsung melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek Reservoir Lalengrie.

“Rekomendasi kami bersama teman-teman di Komisi D adalah meminta APH turun tangan. Persoalan ini terus berulang. Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan dan mendesak Dinas SDA, tetapi kondisinya belum juga berubah,” ujar Sadar.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan seluruh anggota komisi sepakat mendorong audit terhadap proyek Bendung Lalengrie untuk mengetahui penyebab belum berfungsinya infrastruktur tersebut sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami sepakat agar Bendungan Lalengrie diaudit karena sampai sekarang belum berfungsi. Sudah dianggarkan selama beberapa tahun, tetapi masyarakat belum menikmati manfaat dari pembangunan yang anggarannya cukup besar,” tegas Kadir.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa salah satu kendala utama operasional Bendung Lalengrie berada pada sistem pemompaan air dari sungai menuju reservoir. Distribusi air belum berjalan optimal karena diduga terkendala kapasitas pompa yang terbatas maupun debit air yang belum mencukupi.

Komisi D berharap audit dapat mengungkap akar persoalan proyek tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah perbaikan agar Bendung dan Embung Lalengrie dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian di Kabupaten Bone

Comment