KPK Awasi Gratifikasi dan Pungli di SPMB 2026

Screenshot 20260608 103637 copy 800x626

Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta kepala satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di bawah Kementerian Agama.

KPK menegaskan pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus pengendalian gratifikasi pada seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru, mulai sebelum, saat, hingga setelah pelaksanaan SPMB.

“Proses pelaksanaan SPMB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan dalam bagian latar belakang surat edaran tersebut.

KPK mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan agar menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kependidikan juga diminta tidak memanfaatkan proses SPMB untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam edaran tersebut, KPK secara tegas menyatakan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada masyarakat yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

KPK juga meminta instansi pendidikan untuk menerbitkan imbauan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN maupun non-ASN yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya melalui sistem pelaporan gratifikasi KPK.

KPK juga membuka layanan konsultasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi melalui platform JAGA, aplikasi GOL (Gratifikasi Online), serta layanan informasi publik yang disediakan lembaga antirasuah tersebut.

Melalui surat edaran ini, KPK berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat menjaga integritas pelaksanaan SPMB sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Comment