Jakarta, Netral.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mengungkapkan bahwa pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar secara teoritis dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).
Chandra hadir dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang menguji aspek formil dan materiil UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam keterangannya, ia menyoroti frasa “setiap orang” yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menurutnya terlalu luas dan dapat menimbulkan tafsir yang berlebihan.
Menurut Chandra, jika seorang pedagang kaki lima menggunakan trotoar yang merupakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Kasasi MA Ringankan Vonis Gazalba Saleh, Hukuman Dipangkas Jadi 10 Tahun
Bila aktivitas tersebut menguntungkan pelaku dan dianggap merugikan keuangan negara, maka unsur-unsur delik korupsi secara teoritis dapat terpenuhi.
Ia menilai hal ini bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip lex certa dan lex stricta, yang mengharuskan rumusan norma hukum bersifat tegas dan tidak multitafsir.
Chandra pun mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) serta revisi terhadap Pasal 3 dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri atau penyelenggara negara”.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi bahwa pandangan tersebut keliru.
Baca Juga : KPK Periksa Mantan Dirjen Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Korupsi RPTKA
Ia menegaskan bahwa pedagang kaki lima bukan merupakan subjek hukum dalam perkara korupsi, karena tidak memiliki kewenangan negara maupun akses terhadap anggaran publik.
Perdebatan dalam sidang uji materi ini mencerminkan pentingnya kejelasan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dinilai akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum warga negara serta arah reformasi hukum pidana korupsi di Indonesia.
Comment