Jakarta, Netral.co.id – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman pidana terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam putusan kasasi perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Prof. Yanto. Perkara teregister dengan nomor 4072 K/Pid.Sus/2025 dan diputus pada Kamis (19/6/2025).
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resminya, Jumat (20/6/2025).
Denda dan Uang Pengganti
Dalam putusan itu, MA juga menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara. Ini berarti ada pengurangan hukuman subsidair dibanding putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya, yakni 2 tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan, dan uang pengganti Rp1,58 miliar serta 18.000 dolar Singapura.
Total Aset TPPU Mencapai Rp62,89 Miliar
Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Uang tersebut antara lain digunakan bersama kakaknya, Edy Ilham Shooleh, dan temannya, Fify Mulyani.
Dugaan pencucian uang meliputi:
- Rp37 miliar
- 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar)
- 181.100 dolar AS (Rp2 miliar)
- 18.000 dolar Singapura (Rp216 juta)
- Rp9,43 miliar tunai
Aksi ini dilakukan sepanjang 2020–2022 terkait pengkondisian perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Pasal yang Dikenakan
Gazalba dijerat dengan:
- Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor,
- Pasal 3 UU TPPU,
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
- jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Comment