KPK Periksa Mantan Dirjen Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Korupsi RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, **Suhartono**, terkait dugaan korupsi pengurusan **Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)**.

(Foto: dok KPK)

Jakarta, Netral.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, terkait dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025), dengan Suhartono hadir sebagai saksi.

“Pemeriksaan atas nama Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Sejumlah Pejabat Kemnaker Juga Diperiksa

Selain Suhartono, KPK juga memanggil sejumlah pejabat lain sebagai saksi:

  • Haryanto, Dirjen Binapenta (2024–2025) sekaligus eks Direktur PPTKA (2019–2024)
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019)
  • Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2024–2025)

Mereka dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penggeledahan dan Penyitaan Kendaraan Mewah

Sebelumnya, pada Selasa (20/5), KPK menggeledah kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan menyita tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direksi LPEI, Ungkap Skema Kredit Fiktif Bernilai Triliunan

Selang sehari, Rabu (21/5), penyidik melanjutkan penggeledahan di dua lokasi di Jabodetabek. Hasilnya, kembali disita tiga mobil dan satu sepeda motor. Rincian merek dan nilai kendaraan belum diungkap ke publik.

“Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mendalami penyidikan,” kata Budi.

Modus: Pemerasan dan Gratifikasi ke Calon TKA

KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2023, dan melibatkan delapan orang tersangka.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dua dugaan tindak pidana menjadi fokus utama:

  1. Pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia (Pasal 12e UU Tipikor)
  2. Penerimaan gratifikasi dari calon TKA oleh oknum pejabat di Ditjen Binapenta (Pasal 12B UU Tipikor)

“Oknum Kemenaker memaksa calon TKA memberi sesuatu dan menerima gratifikasi dalam proses pengurusan izin kerja di Indonesia,” jelas Asep.

Baca Juga: KPK Sita Aset Ratusan Miliar Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Publik diminta mengikuti perkembangan dan mendorong pengungkapan tuntas praktik korupsi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Comment