Jakarta, Netral.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3/2025).
Nicke diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Namun, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.12 WIB, ia menolak memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya, Nicke dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (10/3/2025), tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Pemeriksaannya kemudian dijadwalkan ulang pada 17 Maret 2025, di mana ia akhirnya memenuhi panggilan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tanggapi Dugaan Korupsi dan Oplosan BBM Pertamina
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk:
- Yenni Andayani (Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017)
- Desima A. Siahaan (Direktur PT PGN)
- Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas)
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap para saksi berfokus pada pembentukan holding migas BUMN, di mana PT Pertamina bertindak sebagai induk, sementara PT PGN dan PT Pertagas menjadi anak usaha.
“Penyidik mendalami proses pembentukan holding migas serta kaitannya dengan perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE,” ujar Tessa.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap transaksi jual beli gas di PGN pada tahun anggaran 2018-2020.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), transaksi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri, yaitu:
- Danny Praditya (DP) – Mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019)
- Iswan Ibrahim (IB) – Mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024)
Danny telah memenuhi panggilan KPK pada 7 Maret 2025, sedangkan Iswan belum memenuhi pemanggilan tersebut.
Comment