Makassar, Netral.co.id — Kasus penipuan dengan modus pengiriman barang terjadi di Kota Makassar.
Modus yang digunakan yakni penawaran kerja sama pengiriman berbagai barang, seperti seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia, hingga pakaian wanita ke wilayah Merauke, Papua.
Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari setiap pengiriman.
Kornan dari kasus tersebut sebanyak 14 orang dengan kerugian mencapai Rp616.444.000.
Salah satu korban yang tak ingin disebut namanya mengatakan menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta lebih kepada pelaku.
“Saya masukan ada 200 juta,” katanya kepad Tribun Timur, Kamis (17/4/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol, Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya baru masuk mas nanti saya check segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Oleh karena itu Korban melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada 15 April 2026.
Dalam laporannya, melibatkan seorang terlapor bernama Sri Rahayu Nur.

Comment