Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan dua mantan direktur utama badan usaha milik negara dan daerah terkait kasus korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
Kosasih merupakan tersangka dalam kasus investasi fiktif PT Taspen, sementara Yoory dijerat dalam perkara pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
“KPK akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersebut melalui Biro Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga: Anggota DPR Desak APH Tindak Tegas Korupsi PT Pupuk Indonesia
Tessa menegaskan bahwa KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka.
Gugatan praperadilan disebutnya merupakan hak konstitusional yang diatur dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara, dan kami mempersilakan jika para tersangka ingin menempuh jalur itu,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan Kosasih terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Maret 2025, dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Pada hari yang sama, Yoory juga mengajukan gugatan serupa yang terdaftar dengan nomor 51/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Kosasih sempat menggugat status tersangkanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, permohonan tersebut ditolak MK pada 16 Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam amar putusannya menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Tipikor sudah jelas dan menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Tanggapan Dingin Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK
Setelah penolakan tersebut, KPK resmi menahan Kosasih pada Januari 2025 bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menanamkan dana sebesar Rp200 miliar dalam instrumen Sukuk Ijarah TSP Food II yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Hanya saja, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan dianggap tidak layak sebagai investasi.
Pada 2019, setelah menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, Kosasih memutuskan untuk menyelamatkan investasi tersebut dengan mengonversi sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Kemudian, pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana tambahan sebesar Rp1 triliun dalam produk tersebut.
Kebijakan ini diduga menyalahi aturan internal perusahaan, yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah potensi kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.
Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan sebelumnya telah beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di beberapa wilayah Jakarta, termasuk Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang.
Kasus terbaru yang menjeratnya berkaitan dengan pengadaan lahan di Rorotan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya dugaan rekayasa harga atau mark-up dalam pembelian tanah di Rorotan pada periode 2019–2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar.
Proses pengadaan lahan oleh PPSJ diduga tidak sesuai prosedur dan sarat penyimpangan.
Comment