Pemerintah Siapkan Tindak Lanjut Putusan MK: Pendidikan Dasar hingga Menengah Akan Digratiskan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah kementerian terkait sedang menyusun strategi implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Putusan MK Soal Sisdiknas: Ujian Awal Komitmen Presiden Prabowo terhadap Pendidikan Gratis

“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujar Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, tim teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai proses penyusunan kebijakan teknis yang akan mendukung penghapusan biaya pendidikan dasar hingga menengah.

“Saya akan cek progresnya seperti apa, tetapi tim teknis sudah mulai bekerja,” jelasnya.

Pratikno menambahkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna menyelaraskan kebijakan lintas kementerian.

“Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri,” ujarnya.

Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis Tanpa Diskriminasi

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan diskriminasi.

Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” sebelumnya dianggap hanya berlaku di sekolah negeri, sehingga mengecualikan sekolah swasta atau madrasah yang dikelola masyarakat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam UUD 1945, dan mengubahnya menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Langkah Nyata Diperlukan untuk Implementasi

Putusan ini mengharuskan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar gratis secara menyeluruh, termasuk dukungan pembiayaan untuk sekolah swasta dan madrasah. Tantangan utama ke depan adalah memastikan mekanisme pembiayaan yang adil dan tepat sasaran, termasuk skema subsidi dan alokasi APBN/APBD yang memadai.

Baca Juga: Pakar Hukum: Anggaran MBG Lebih Tepat Dialihkan untuk Pendidikan Gratis Usai Putusan MK

Pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan teknis agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif tanpa membebani peserta didik, serta memastikan akses pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.

Comment