Putusan MK Soal Sisdiknas: Ujian Awal Komitmen Presiden Prabowo terhadap Pendidikan Gratis

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai sebagai kemenangan konstitusional dan momentum krusial bagi pemenuhan hak pendidikan dasar seluruh warga negara. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.

(Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai sebagai kemenangan konstitusional dan momentum krusial bagi pemenuhan hak pendidikan dasar seluruh warga negara. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 30 Mei 2025, Ubaid menegaskan bahwa implementasi putusan tersebut bukan sekadar tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menyebut, tanggung jawab utama ada di tangan Presiden sebagai kepala negara.

“Putusan MK ini merupakan mandat konstitusi yang menuntut negara menjamin hak dasar pendidikan anak. Dalam konteks sistem pemerintahan kita, pelaksanaan mandat ini memerlukan komitmen langsung dari Presiden,” ujar Ubaid.

Menurut Ubaid, ada tiga alasan mendesak mengapa Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan langsung. Pertama, meskipun anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen dari APBN dan APBD, pengelolaannya selama ini tidak efisien. Dana tersebar di banyak kementerian dan lembaga, sehingga tidak optimal dalam menjamin pendidikan gratis bagi semua anak baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: KPAI Desak Pemerintah Masukkan Ketentuan Sekolah Gratis dalam RUU Sisdiknas sesuai keputusan MK

Kedua, pelaksanaan kebijakan pendidikan bebas biaya melibatkan banyak kementerian. Realokasi anggaran besar memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, penyelarasan kebijakan daerah bersama Kementerian Dalam Negeri, dan sinergi dengan kementerian lain yang turut mengelola dana pendidikan.

Ketiga, dibutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali presiden. Tanpa arahan tegas dari kepala negara, regulasi pelaksana bisa terhambat atau kehilangan efektivitas.

“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. Presiden Prabowo, sebagai kepala negara, memegang tanggung jawab moral dan konstitusional tertinggi untuk memastikan tidak ada lagi anak yang terhambat mengakses pendidikan karena biaya,” tegas Ubaid.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi tersebut.

Comment