KPAI Desak Pemerintah Masukkan Ketentuan Sekolah Gratis dalam RUU Sisdiknas sesuai keputusan MK

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemerintah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pendidikan dasar gratis dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa substansi putusan tersebut perlu diatur secara eksplisit dalam beleid baru yang sedang disusun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemerintah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pendidikan dasar gratis dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa substansi putusan tersebut perlu diatur secara eksplisit dalam beleid baru yang sedang disusun.

“Kalau perlu, perlu dicantumkan pasal khusus mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Rabu, (28/5/2025).

Lebih lanjut, Aris menyatakan pembiayaan pendidikan seharusnya difokuskan pada aspek yang langsung meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas lulusan. Ia mengungkapkan, masih banyak daerah yang belum menjalankan amanat alokasi 20 persen anggaran dari APBD untuk sektor pendidikan secara optimal.

Baca Juga: Dukung Sekolah Rakyat, DPR: Jangan Hanya Proyek Jangka Pendek

Aris menyoroti alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebagian besar masih digunakan untuk belanja manajemen dan barang/jasa, bukan untuk mendukung pengembangan minat dan bakat peserta didik maupun menanggulangi anak putus sekolah.

“Alokasi untuk menunjang pertumbuhan anak sesuai minat dan bakat belum maksimal. Begitu juga perhatian terhadap anak-anak putus sekolah masih minim,” imbuhnya.

Menurut KPAI, implementasi putusan MK juga mengharuskan pemerintah menghitung ulang kebutuhan biaya pendidikan per anak (unit cost), agar mampu mencakup layanan pembelajaran, fasilitas, dan kegiatan penunjang lainnya. Aris menilai pemenuhan unit cost ini dapat mengurangi pungutan liar di sekolah.

“Kami mengapresiasi langkah MK serta masyarakat sipil dan individu yang mendorong regulasi progresif demi meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak di Indonesia,” tutur Aris.

Baca Juga: MK Tegaskan Pendidikan Dasar Wajib Gratis: Negeri dan Swasta Tak Boleh Pungut Biaya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat sebanyak 29,21 persen anak dari total 30,2 juta mengalami putus sekolah. Aris optimistis, dengan diterapkannya putusan MK, angka tersebut akan menurun dan mendekatkan Indonesia pada cita-cita kesejahteraan anak.

Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun dari tingkat SD hingga SMP atau sederajat secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Comment