Jakarta, Netral.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus bebas biaya.
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh pembiayaan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dari peserta didik.
Baca Juga : Program Seragam Sekolah Gratis Seto-Rezki Jadi Harapan Warga Biringkanaya
Putusan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin pemenuhan hak warga untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Jika pemerintah tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka warga negara bisa terhambat dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk bersekolah,” tegas Guntur.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini pembiayaan pendidikan cenderung hanya fokus pada sekolah negeri, padahal banyak peserta didik mengenyam pendidikan di lembaga swasta.
Baca Juga : Mendagri Minta Pemda Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis
“Negara tidak boleh melepas tanggung jawab atau membebankan pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tambahnya.
MK menegaskan bahwa meskipun UU Sisdiknas memberi ruang bagi peran masyarakat, tanggung jawab utama dalam pembiayaan pendidikan dasar tetap berada pada negara.
Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” harus ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tanpa membedakan jenis penyelenggara sekolah.
Comment