Perpres Perlindungan Jaksa Digugat, Advokat Nilai Keterlibatan TNI Langgar Aturan Hukum

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri acara halal bihalal bersama para purnawirawan TNI Angkatan Darat di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025) sore.

Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai peraturan tersebut berpotensi melanggar prinsip legalitas dan tatanan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Perpres ini tidak sesuai dengan Pasal 8A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyebut bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kemungkinan pelanggaran terhadap asas legalitas dan hierarki norma dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Windu, Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga : 4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Perlu Dikhawatirkan Publik

Windu menjelaskan ada dua poin utama dalam permohonan judicial review tersebut. Pertama, ia menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan perlindungan kepada jaksa.

“Penambahan TNI sebagai institusi pelindung tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat fungsi dan struktur TNI berbeda dengan aparat penegak hukum sipil,” terangnya.

Windu menambahkan, apabila memang diperlukan pelibatan TNI, langkah konstitusional yang seharusnya ditempuh adalah merevisi Undang-Undang Kejaksaan terlebih dahulu, bukan melalui peraturan presiden.

Alasan kedua, menurut Windu, adalah bentuk hukum dari peraturan itu sendiri. Pasal 8A ayat (3) UU Kejaksaan mengamanatkan bahwa aturan teknis perlindungan jaksa harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarki lebih rendah.

Baca Juga : Bayang-Bayang Orde Baru dan Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI

“Penerbitan Perpres ini menciptakan potensi disharmoni regulasi dan dapat menjadi preseden buruk bagi penyusunan kebijakan di masa depan,” jelasnya.

Windu meminta Mahkamah Agung menyatakan Perpres tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan perlindungan terhadap jaksa hanya diberikan sesuai ketentuan UU Kejaksaan.

“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap perlindungan jaksa, justru kami mendukung perlindungan

Comment