Netral.co.id – Viral mobil pelat nomor RI 25 nampak dihadang ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan kantor Kementerian Dikti dan Saintek Republik Indonesia.
Hal tersebut nampak melalui video berdurasi 1 menit 13 detik yang di posting akun milik dokter Tifa menulis.
“Demo adalah Unjuk Keberanian Rakyat. Melihat ratusan ASN di Kementerian Dikti dan Saintek, berdemo atas tindakan sewenang-wenang dan niradab dari Menterinya, yang baru 100 hari menjabat
Menunjukkan BANGKITnya Keberanian Rakyat untuk menyuarakan pendapat dan menuntut adanya keadilan, sekaligus memberikan pendidikan terhadap Pejabat yang arogan, angkuh, dan sewenang-wenang.
Hal rakyat yang dilindungi Undang-Undang adalah Kebebasan menyuarakan pendapat sebagaimana Pasal 28E UUD 1945.
Ayo Rakyat, jangan ragu suarakan pendapat, dan nyatakan sikap terhadap tindakan tidak patut Para Pejabat!,” demikian postingan dokter Tifa.
Para masa aksi meneriakkan “Lawan, lawan, lawan, huuuuu, huuuu. Turun, turun, turun,” sembari membentangkan spanduk bertuliskan “Kepentingan pribadi,”.
Berikut daftar lengkap mobil pejabat RI dikutip dari situs resmi Daihatsu:
1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
15. RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Comment