Mengukur Khidmat dari Perlindungan Jemaah Haji

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah membuka babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan nomenklatur atau perpindahan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.

Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umroh (HMJ-MHU UINAM), Sapna. (Foto: Netral.co.id)

Makassar, Netral.co.id – Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah membuka babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan nomenklatur atau perpindahan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.

Yang lebih penting adalah pertanyaan mengenai apa yang akan berubah bagi jemaah.

Perubahan kelembagaan seharusnya menghadirkan perubahan kualitas pelayanan. Sebab, di mata masyarakat, negara tidak diukur dari seberapa banyak institusi yang dibentuk, melainkan dari seberapa nyata kehadiran institusi tersebut dalam menyelesaikan persoalan rakyat.

Dalam urusan haji dan umrah, ukuran itu bahkan lebih penting.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, perjalanan menuju Tanah Suci bukan sekadar perjalanan lintas negara. Di dalamnya tersimpan penantian panjang, tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun, pengorbanan keluarga, serta harapan untuk memenuhi salah satu panggilan spiritual terbesar dalam hidup.

Karena itu, ketika masyarakat menyerahkan proses perjalanan mereka kepada negara dan penyelenggara resmi, yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian keberangkatan. Jemaah membutuhkan perlindungan.

Penetapan 8 September sebagai Hari Khidmat Haji dan Umrah semestinya menjadi momentum untuk mengingat kembali makna pelayanan tersebut. Khidmat tidak cukup dimaknai sebagai seremoni atau slogan kelembagaan. Khidmat harus hadir dalam bentuk yang dapat dirasakan langsung oleh calon jemaah: informasi yang jelas, administrasi yang mudah, biaya yang transparan, pelayanan kesehatan yang memadai, transportasi yang layak, akomodasi yang manusiawi, hingga pendampingan ketika jemaah menghadapi persoalan.

Di situlah sesungguhnya Kementerian Haji dan Umrah akan diuji.

Pelayanan jemaah adalah sebuah rantai panjang. Persoalan dapat muncul jauh sebelum seseorang menginjakkan kaki di Tanah Suci. Kebingungan mengenai prosedur, informasi yang simpang siur, perubahan jadwal, hingga persoalan penyelenggara perjalanan dapat menjadi bagian dari perjalanan yang seharusnya penuh ketenangan.

Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi salah satu fondasi utama pelayanan.

Masyarakat harus dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, biaya, jadwal, ketentuan keberangkatan, serta hak dan kewajiban jemaah secara mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah derasnya arus informasi digital, negara tidak boleh membiarkan calon jemaah mencari sendiri informasi dari sumber yang belum tentu terpercaya.

Ketiadaan informasi yang jelas selalu menciptakan ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Salah satu persoalan yang terus menghantui penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah adalah praktik penipuan oleh penyelenggara perjalanan yang tidak kredibel atau tidak memenuhi ketentuan. Modusnya kerap sederhana: menjanjikan keberangkatan cepat, menawarkan biaya yang tampak menguntungkan, atau memberikan kepastian fasilitas yang belum tentu dapat dipenuhi.

Yang menjadi korban adalah masyarakat yang sedang mengejar harapan.

Mereka telah menyerahkan uang, waktu, dan kepercayaan. Ketika janji keberangkatan tidak terwujud, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat ekonomi. Ada kekecewaan yang jauh lebih besar karena perjalanan spiritual yang telah dipersiapkan bertahun-tahun justru berubah menjadi persoalan.

Karena itu, masalah travel bermasalah tidak cukup direspons dengan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati.

Kehati-hatian masyarakat memang penting, tetapi perlindungan negara jauh lebih penting.

Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan dilakukan secara efektif. Legalitas, rekam jejak, dan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan harus dapat diakses masyarakat dengan mudah sebelum mereka mengambil keputusan dan menyerahkan uang.

Jangan sampai negara baru hadir setelah calon jemaah menjadi korban.

Pencegahan harus menjadi bagian utama dari sistem perlindungan. Masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa legalitas penyelenggara, memahami mekanisme pembayaran yang aman, serta mengenali tawaran yang tidak masuk akal. Janji keberangkatan yang terlalu mudah dan biaya yang jauh di bawah kewajaran seharusnya dapat dikenali sejak awal sebagai sesuatu yang perlu dipertanyakan.

Namun perlindungan tidak boleh berhenti pada pencegahan.

Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir lebih cepat daripada rasa putus asa para jemaah. Harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan memiliki kepastian tindak lanjut. Jemaah tidak boleh dibiarkan berpindah dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab menangani persoalan mereka.

Pelayanan publik justru diuji ketika terjadi masalah.

Di era digital, Kementerian Haji dan Umrah memiliki peluang besar untuk membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi. Teknologi seharusnya dapat mempersempit ruang permainan informasi, memudahkan calon jemaah memeriksa status penyelenggara, memperoleh informasi resmi, memantau proses administrasi, hingga menyampaikan pengaduan.

Sistem yang baik akan membuat masyarakat tidak mudah bergantung kepada perantara yang tidak jelas.

Pada akhirnya, keberhasilan Kementerian Haji dan Umrah tidak dapat diukur hanya dari jumlah jemaah yang berhasil diberangkatkan setiap tahun. Angka keberangkatan memang penting, tetapi angka tidak selalu mampu menjelaskan kualitas pelayanan.

Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah jemaah merasa aman.

Apakah mereka memperoleh informasi yang benar? Apakah mereka mendapatkan perlindungan ketika menghadapi masalah? Apakah negara hadir sebelum mereka menjadi korban, bukan setelah semuanya terlambat?

Kementerian Haji dan Umrah kini memiliki kesempatan untuk membangun standar baru dalam pelayanan jemaah Indonesia. Perubahan kelembagaan harus diikuti perubahan cara kerja. Sebab, kementerian baru tidak akan berarti banyak apabila pola pelayanan lama tetap dipertahankan.

Hari Khidmat Haji dan Umrah seharusnya menjadi pengingat bahwa mengurus jemaah bukan sekadar pekerjaan administratif.

Di balik setiap nama dalam daftar calon jemaah, terdapat doa yang panjang. Ada tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit. Ada keluarga yang menunggu. Ada harapan yang tidak bisa diperlakukan sebagai angka dalam laporan kinerja.

Karena itu, khidmat harus diterjemahkan menjadi pelayanan. Integritas harus dibuktikan melalui tindakan. Dan keberpihakan kepada jemaah harus terlihat sejak mereka mencari informasi, mempersiapkan keberangkatan, menjalankan ibadah, hingga kembali ke tanah air.

Sebab pada akhirnya, rumah pelayanan yang sesungguhnya bukanlah institusi yang hanya sibuk ketika jemaah hendak diberangkatkan. Rumah pelayanan adalah institusi yang selalu hadir ketika jemaah membutuhkan kepastian, perlindungan, dan rasa aman.

Comment