Jakarta, Netral.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya meminta pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Lisdawati Manao bersama Saras Sandriyanto. Keduanya menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar ketetapan tersebut dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.
Sebelum ketetapan dibacakan, MK telah menerima surat penarikan permohonan dari kedua pemohon. Penarikan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali dalam persidangan dan dibenarkan oleh para pemohon.
Mahkamah menyatakan persoalan penarikan permohonan telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026. Dalam rapat tersebut, para hakim menyimpulkan bahwa permohonan penarikan kembali perkara tersebut dapat diterima secara hukum.
Konsekuensinya, Lisdawati dan Saras tidak dapat kembali mengajukan permohonan pengujian dengan perkara yang sama di kemudian hari.
“Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan bahwa permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, kedua pemohon menyampaikan keinginan mencabut permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 September 2026. Keputusan itu diambil setelah mereka kembali mempelajari materi permohonan yang telah diajukan.
Dalam persidangan, para pemohon menilai isu mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri berada dalam ruang kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mereka juga mengakui terdapat sejumlah keterbatasan dalam penyusunan argumentasi permohonan.
Dengan ditariknya perkara tersebut, pengujian terhadap ketentuan masa jabatan Kapolri tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan UU ITE Juga Dicabut
Dalam sidang yang sama, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ferdinandus Klau yang menguji Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ferdinandus sebelumnya mengaku mengalami kerugian konstitusional setelah foto pribadinya disebarkan tanpa izin oleh akun media sosial anonim. Foto tersebut, menurut permohonannya, disertai narasi yang dinilai menyerang nama baik, kehormatan, dan martabat dirinya.
Perkara itu telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 19 Agustus 2026. Namun, dalam sidang perbaikan pada 1 September 2026, Ferdinandus memutuskan menarik kembali permohonannya.
Penarikan tersebut dilakukan setelah pemohon menerima masukan dari majelis hakim dan memutuskan untuk mempelajari kembali ketentuan serta pasal-pasal yang sebelumnya hendak diuji.
Dua perkara yang sama-sama berakhir melalui penarikan permohonan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap gugatan konstitusional berlanjut hingga pemeriksaan substansi. Dalam perkara batas masa jabatan Kapolri, perdebatan mengenai kemungkinan perubahan mekanisme masa jabatan pun belum memperoleh penilaian langsung dari Mahkamah Konstitusi.

Comment