Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan akan maraknya praktik-praktik koruptif di sektor pendidikan, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang kerap ditemukan dalam pemanfaatan Dana BOS. Salah satu yang paling mencolok adalah manipulasi jumlah siswa oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan agar memperoleh dana lebih besar.
Baca Juga: KPK Telusuri Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, APH Diminta Bergerak Cepat
“Pertanggungjawaban dana BOS sering kali tidak disertai bukti, bahkan variabel jumlah siswa kerap dimanipulasi melalui kolaborasi antara sekolah dan dinas,” ujar Budi dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Selain itu, KPK juga menyoroti penyalahgunaan jalur prestasi dalam PPDB, termasuk penggunaan piagam-piagam palsu untuk memperoleh akses masuk sekolah favorit. Ia menyebut, prestasi berbasis keagamaan seperti hafalan Al-Qur’an saat ini belum mengakomodasi seluruh pemeluk agama secara merata.
Masalah Data Sosial dan Zonasi
KPK mencatat penyimpangan juga terjadi pada jalur afirmasi yang mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Banyak peserta dari keluarga mampu yang tetap bisa mengakses jalur afirmasi akibat ketidaktepatan data.
Sementara pada jalur perpindahan tugas orang tua, saat ini hanya berlaku bagi ASN dan pegawai BUMN, belum menyentuh kelompok orang tua yang bekerja di sektor swasta.
Untuk jalur zonasi, Budi mengungkap praktik pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan akses sekolah unggulan. “Bahkan kerap dilakukan perpindahan alamat secara sementara. Tahun ini, zonasi diubah menjadi berbasis domisili,” imbuhnya.
Korupsi PPDB: Dari Suap hingga Gratifikasi
KPK juga mengidentifikasi sejumlah praktik korupsi dalam proses PPDB, mulai dari suap, pemerasan, hingga gratifikasi. Minimnya transparansi kuota dan persyaratan membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenang.
“Kurangnya transparansi dalam proses SPMB membuka ruang bagi praktik suap dan gratifikasi,” jelas Budi.
Perlu Langkah Pencegahan Komprehensif
KPK menekankan pentingnya pencegahan melalui komitmen lintas pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Chromebook, Pasal Belum Ditentukan
Dalam aspek transparansi, KPK mendorong keterbukaan informasi tentang persyaratan dan kuota PPDB. Pada aspek regulasi, diperlukan kebijakan tegas untuk menutup celah pungli. Sementara dalam aspek akuntabilitas, KPK merekomendasikan pembentukan forum konsultasi publik, sistem pengaduan, dan survei kepuasan layanan pendidikan.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan pengawasan. Sistem pendidikan yang bebas korupsi akan melahirkan generasi muda yang berintegritas,” pungkas Budi.
Comment