Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga kini, penyidik belum menetapkan pasal pidana yang akan digunakan dalam perkara tersebut.
“Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, saat ini masih dalam penyidikan umum. Tahapan ini bertujuan untuk mengungkap unsur pidana yang terjadi, menentukan pasal yang tepat, serta mengidentifikasi calon tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2025).
Potensi Suap dan Kerugian Negara
Harli menyebut bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya unsur suap dan gratifikasi, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Chromebook: MAKI Desak Kejagung Usut Peran Google dan Suami Eks Staf Khusus Mendikbud
“Modus dalam pengadaan ini bisa saja mengarah pada kerugian negara, atau juga mengandung unsur lain seperti suap. Ini sedang kami dalami,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan jenjang dasar hingga menengah. Dalam proyek ini, diduga terdapat paksaan untuk menggunakan spesifikasi sistem operasi Chromebook, meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah karena sangat bergantung pada koneksi internet.
Masalah muncul karena banyak daerah belum memiliki infrastruktur internet yang memadai, sehingga penggunaan Chromebook tidak optimal dalam mendukung proses belajar-mengajar.
Dugaan Rekayasa Kajian Teknis
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk adanya upaya mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun kajian yang menguntungkan spesifikasi Chromebook.
Untuk proyek ini, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,58 triliun, dan juga terdapat pengadaan serupa melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa dokumen pengadaan, alur anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek TIK tersebut.
Comment