Jakarta, Netral.co.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kemungkinan keterlibatan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Boyamin menilai, Kejagung memiliki kapasitas untuk memproses hukum entitas asing sebagaimana yang telah dilakukan dalam sejumlah kasus sebelumnya. Ia mencontohkan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan yang melibatkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, serta perkara Bank Century yang menyeret dua warga negara asing, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang disidang secara in absentia.
“Jadi bukan halangan. Kejagung dan KPK sudah punya pengalaman menangani entitas asing,” ujar Boyamin, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proyek tersebut, khususnya terkait mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), yang disebut berperan dalam penyusunan kajian teknis untuk pengadaan Chromebook. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa suami JT merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia.
“Kalau ada perubahan kajian yang menguntungkan salah satu merek, sementara suaminya bekerja di perusahaan itu, maka patut diduga ada konflik kepentingan. Suaminya harus dipanggil untuk diklarifikasi,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai hampir Rp10 triliun itu awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows, namun kemudian diubah menjadi Chromebook. Padahal, hasil uji coba Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan Chromebook memiliki keterbatasan, terutama dalam hal ketergantungan pada jaringan internet stabil yang belum merata di seluruh Indonesia.
Tim penyidik menduga ada rekayasa dalam kajian teknis yang menyebabkan pengadaan diarahkan ke produk tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Kejagung pun telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Peran Dua Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim di Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi terkait perkara tersebut.
Boyamin berharap penyidikan diperluas untuk mencakup kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri dan mengevaluasi seluruh proses pengadaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Comment