Jakarta, Netral.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana kasus narkotika berisiko tinggi dari Riau ke Lembaga Pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran berat yang dilakukan para narapidana, terutama terkait kepemilikan ponsel dan peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan.
“Ini bentuk komitmen serius Ditjenpas dalam memberantas narkoba dan penggunaan HP di dalam lapas. Siapa pun yang terbukti berulah, apalagi masih bermain-main dengan narkoba, akan langsung dipindahkan ke lapas super maksimum Nusakambangan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
Baca Juga: Teriakan dari Balik Jeruji: Narapidana Lapas Muara Beliti Mengamuk, Protes Penindasan
Rika menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktur Pengamanan Ditjenpas, jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan Brimob Polda Riau. Narapidana tersebut berasal dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau.
Di lapas super maksimum, para narapidana ditempatkan secara individual dalam sel khusus (one man one cell) dan berada di bawah pengawasan ketat melalui sistem CCTV. Interaksi antarnapi juga dibatasi secara ekstrem untuk mencegah praktik-praktik ilegal di dalam penjara.
Menurut Rika, pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai pesan edukatif bagi narapidana lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Proses pemindahan dilakukan berdasarkan penyelidikan, asesmen, dan aturan yang berlaku.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam upaya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari HP dan narkoba, sehingga benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman dan efektif,” kata Rika.
Ditjenpas mencatat, sejak Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas, lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran berat.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak reformasi pemasyarakatan menuju lembaga yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina narapidana agar siap kembali menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum.
Comment