Kejagung Telusuri Peran Dua Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim di Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun

Eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim.

Eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Netral.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan dua Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Kediaman keduanya telah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 21 Mei 2025.

Dua nama yang disebut adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan karena keduanya dinilai memiliki peran dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.

“Sebagai Stafsus, dari informasi yang dikumpulkan penyidik, keduanya terindikasi turut berperan dalam perkara ini,” ujar Harli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Harli, keduanya berperan dalam menyusun analisis yang menjadi dasar diloloskannya pengadaan Chromebook, meskipun sebelumnya telah ada kajian tahun 2018–2019 yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows.

Baca Juga : Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun

Kajian tersebut menyatakan Chromebook kurang sesuai karena ketergantungannya pada koneksi internet, sementara jaringan di banyak daerah di Indonesia belum memadai.

“Analisisnya mereka yang buat. Tapi siapa yang memberi perintah, itu yang masih kami dalami,” lanjut Harli.

Meski hasil uji coba internal menyarankan penggunaan laptop Windows, pemerintah tetap mengadakan Chromebook. Total anggaran program ini mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.

Sebagai informasi, Chromebook merupakan laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS dan bergantung pada layanan cloud, sehingga memerlukan koneksi internet stabil.

Kejagung kini masih menelusuri modus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, termasuk kemungkinan keterlibatan vendor maupun mantan Menteri Nadiem Makarim sendiri.

Hingga kini, kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Sebanyak 28 saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Comment