Jakarta, Netral.co.id – Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis bersifat final dan wajib dilaksanakan. Ia pun mengusulkan agar anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialihkan guna mendukung implementasi putusan tersebut.
Menurutnya, pendidikan gratis memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari amanat konstitusi hingga penguatan melalui Putusan MK.
Baca Juga: Wapres JK Kritik Program MBG Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Begitu dibacakan, maka secara hukum langsung berlaku dan wajib dijalankan,” kata Prof. Nandang, Senin, (9/6/2025).
Ia menekankan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menjalankan putusan MK itu. Bila tidak dilaksanakan, menurutnya, hal tersebut menunjukkan kelalaian pemerintah terhadap konstitusi.
Prof. Nandang juga menyoroti pentingnya regulasi turunan dari pemerintah untuk mengatur pembiayaan pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta. Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan putusan ini menantang, terutama dari sisi ketersediaan anggaran.
“Jumlah sekolah swasta cukup banyak. Diperlukan skala prioritas, dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia menilai, momen tahun ajaran baru merupakan saat yang tepat untuk mulai mengimplementasikan kebijakan ini. Terlebih, mekanisme perubahan atau pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD memungkinkan penyesuaian pembiayaan.
Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham: Pemkot Makassar Siap Wujudkan MBG Tepat Sasaran
“Oleh karena itu, saya menyarankan agar dana MBG dialihkan untuk merealisasikan sekolah gratis di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta,” imbuhnya.
Comment