Satu Paket, Tak Dapat Dipisah: Jokowi Tepis Desakan Pemakzulan Gibran

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia tidak memungkinkan pemakzulan dilakukan secara terpisah terhadap salah satu pasangan terpilih. Penegasan ini disampaikan Jokowi menanggapi desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Presiden RI ke-7, Jokowi Dodo. (Foto: dok)

Solo, Netral.co.idPresiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia tidak memungkinkan pemakzulan dilakukan secara terpisah terhadap salah satu pasangan terpilih. Penegasan ini disampaikan Jokowi menanggapi desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pemilihan Presiden itu satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kalau di Filipina pemilihannya sendiri-sendiri. Sedangkan di kita satu paket,” kata Jokowi di hadapan awak media usai menghadiri acara di Solo, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Pernyataan tersebut merespons surat yang dikirimkan sekelompok purnawirawan TNI ke DPR RI, yang mendesak agar dilakukan kajian konstitusional terhadap keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Forum tersebut bahkan meminta audiensi resmi dengan parlemen, menyebut pencalonan Gibran sebagai sesuatu yang “penuh kontroversi.”

Namun Jokowi menilai langkah itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem ketatanegaraan, dan segala keberatan harus disalurkan melalui mekanisme yang sah.

“Negara ini punya sistem ketatanegaraan. Ikuti saja. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jokowi juga menggarisbawahi bahwa mekanisme pemakzulan bukan persoalan opini politik semata, melainkan harus berdasarkan pelanggaran hukum berat.

“Pemakzulan terhadap presiden atau wapres bisa dilakukan hanya jika ditemukan pelanggaran berat: korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga: Akun Instagram Wapres Gibran Diduga Ikuti Konten Judi Online, Kinerja Tim Medsos Dipertanyakan

Hingga laporan ini disusun, DPR RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait surat permohonan audiensi dari Forum Purnawirawan. Sementara itu, Gibran sendiri belum memberikan tanggapan publik terhadap desakan pemakzulan tersebut.

Comment