Jakarta, Netral.co.id – Sekretariat Jenderal DPR RI mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu diterima pada Senin (2/6/2025) dan telah diteruskan kepada pimpinan DPR.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Forum tersebut menyampaikan bahwa usulan pemakzulan didasarkan pada sejumlah alasan konstitusional dan argumentasi hukum, yang merujuk pada dugaan cacat hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Argumentasi Hukum: Dugaan Cacat Hukum dan Etika
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia capres/cawapres dan memungkinkan Gibran maju di Pilpres, merupakan putusan cacat hukum. Hal ini karena ketua majelis hakim saat itu, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran dan telah terbukti melanggar kode etik hakim.
Baca Juga: Jenderal Dudung Soroti Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran
Putusan tersebut, menurut Forum, melanggar Pasal 17 ayat (5)–(7) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa hakim yang memiliki konflik kepentingan harus mengundurkan diri, dan jika dilanggar, maka putusan menjadi tidak sah dan harus diperiksa kembali oleh majelis berbeda.
Selain itu, Forum juga merujuk pada ketentuan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara negara.
Sorotan Etika, Moral, dan Kepatutan
Surat tersebut juga menyoroti aspek kepantasan dan kapasitas Gibran sebagai Wakil Presiden. Forum menilai pengalaman politik Gibran yang relatif singkat serta isu dugaan keaslian ijazah menjadi alasan kuat bahwa Gibran tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjabat sebagai wapres.
Di sisi lain, Forum juga menyebut kasus akun anonim “fufufafa” yang sempat viral pada 2024. Akun itu dituding memiliki kaitan dengan Gibran berdasarkan investigasi publik dan diduga melakukan ujaran yang merendahkan sejumlah tokoh nasional dan kelompok masyarakat. Forum menilai kasus ini mencerminkan persoalan moral dan etika pribadi Gibran yang tidak sesuai dengan posisi wakil kepala negara.
Dukungan Terhadap Presiden Prabowo
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan menegaskan bahwa usulan pemakzulan ini tidak ditujukan untuk melemahkan pemerintahan, melainkan sebagai dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto, agar dapat menjalankan kepemimpinan tanpa beban politik maupun etis dari pihak pendampingnya.
Proses Lanjutan dan Mekanisme Impeachment
Sesuai mekanisme dalam UUD 1945, proses pemberhentian Wakil Presiden memerlukan tahapan formal, dimulai dari DPR yang mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai dugaan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Memenuhi Syarat Hukum
Bila MK menyatakan dugaan tersebut berdasar, barulah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat mengambil keputusan pemberhentian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gibran Rakabuming Raka ataupun pihak Istana terhadap surat tersebut.
Comment