Kejagung Telusuri Dalang di Balik Instruksi Tiga Stafsus Nadiem dalam Proyek Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Penyidik berupaya mengungkap sejauh mana peran ketiganya serta apakah mereka bertindak atas perintah pihak lain.

Kantor Kejagung RI. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Penyidik berupaya mengungkap sejauh mana peran ketiganya serta apakah mereka bertindak atas perintah pihak lain.

“Akan ditelusuri apakah tugas itu merupakan bagian dari kewenangan mereka dan siapa yang mengarahkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, di Jakarta, Selasa, (3/6/2025).

Menurut Harli, ketiga staf khusus tersebut menyusun kajian yang kemudian menjadi dasar dalam keputusan pengadaan ribuan Chromebook. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi dan menggeledah tempat tinggal tiga staf khusus dimaksud.

“Dalam pekan ini, penyidikan terhadap para saksi akan terus didalami untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Chromebook, Pasal Belum Ditentukan

Sementara itu, Nadiem Makarim belum dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, Harli menyebut kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek itu tetap terbuka jika bukti mengarah kepadanya.

“Jika diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana ini, penyidik tentu akan memanggil yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kasus ini mengemuka setelah Kejagung menemukan indikasi pemufakatan dalam pengadaan perangkat yang bernilai hampir Rp 10 triliun. Harli menyebut sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun analisis yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Padahal, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut. Kala itu, tim teknis justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi awal tersebut kemudian digantikan dengan kajian baru yang menyetujui penggunaan Chromebook.

Total anggaran pengadaan ini mencapai Rp 9,982 triliun, dengan rincian Rp 3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Comment