Makassar, Netral.co.id – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menggulirkan hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Senin (25/5/2026).
Usulan penggunaan hak angket tersebut disetujui seluruh anggota DPRD Gowa yang hadir dalam rapat. Sebanyak 40 anggota dewan dari tujuh fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Juru bicara pengusul hak angket sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa sepakat menggulirkan hak angket.
“Ada 40 anggota yang menyetujui hak angket dari tujuh fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan semua menyatakan setuju,” ujar Asrul usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, setelah disetujui dalam paripurna, tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket.
“Insyaallah segera dibentuk pansus hak angketnya. Fraksi-fraksi juga sudah diminta memasukkan nama anggotanya,” katanya.
Menurut Asrul, penggunaan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus menjawab keresahan publik yang belakangan mencuat di Kabupaten Gowa.
“Hak angket ini adalah hak konstitusional DPRD Kabupaten Gowa. Kami ingin mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dan yang meresahkan publik,” jelasnya.
Belakangan, Bupati Gowa Husniah Talenrang menjadi sorotan publik setelah diterpa isu dugaan perselingkuhan hingga polemik pencabutan beasiswa.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menyebut masa kerja pansus hak angket nantinya akan berlangsung selama 60 hari kerja.
“Jadi masa kerjanya diatur sampai 60 hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses tersebut kepada DPRD Gowa.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Percayakan proses ini kepada DPRD untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan,” pungkasnya.
Adapun tujuh fraksi yang menyetujui hak angket tersebut yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, Demokrat, PAN, serta fraksi gabungan PKS, PKB, Perindo, dan PDIP.
Juru bicara Fraksi NasDem, Rizkiyah Hijaz, menegaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fraksi NasDem memandang hak angket merupakan bagian dari hak konstitusi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya dalam rapat.

Comment