Perkuat Tata Kelola Pemilu, KPU Makassar Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejari

IMG 9009

Screenshot

Makassar, Netral.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Makassar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, khususnya dalam aspek hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (7/7/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., dan Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, disaksikan jajaran pejabat dari kedua instansi.

Kegiatan ini turut dihadiri seluruh anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, para kepala subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota Makassar, serta jajaran pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Makassar. Kehadiran kedua belah pihak menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.

Melalui kerja sama tersebut, KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar akan memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kami berharap sinergi antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin kuat, sehingga setiap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan kepada KPU Kota Makassar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Intinya, Kejaksaan Negeri Makassar selalu siap memberikan dukungan kepada KPU Makassar jika dibutuhkan, khususnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Melalui penandatanganan PKS ini, KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen mempererat koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, memperkuat mitigasi risiko hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan Pemilu yang semakin berintegritas.

Comment