Netral.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pendalaman pasal demi pasal bersama Biro Hukum, Dinas Pariwisata Sulsel, Badan Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangkit Daerah di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Kamis (6/8/2026). Seni & Hiburan
Rapat tersebut memfokuskan pada beberapa poin penting termasuk pada usulan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Sulawesi Selatan sebagai payung hukum pemajuan dan pelestarian aset budaya.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Kebudayaan DPRD Sulsel, Heriwawan, mengatakan bahwa tahapan ini dilakukan untuk mendetailkan isi draf aturan setelah sebelumnya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sebelumnya kita sudah panggil semua stakeholder kebudayaan Sulawesi Selatan, baik pemerhati budaya maupun Dinas Kabupaten/Kota. Hari ini kita lanjutkan pembahasannya pasal per pasal bersama Biro Hukum dan Dinas Pariwisata untuk mendetailkan satu per satu,” ujar Heriwawan saat diwawancarai usai rapat, siang tadi. Cabang Legislatif
Ia menjelaskan, salah satu poin paling krusial yang menjadi fokus adalah skema penggalangan Dana Abadi Kebudayaan. Kebijakan ini dirancang untuk meniru pengelolaan cagar budaya di luar negeri yang sukses melibatkan pihak swasta secara aktif.
“Salah satu yang menjadi diskusi kita itu adalah soal ketersediaan Dana Abadi Kebudayaan Sulawesi Selatan. Kita berharap keterlibatan pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat umum pemerhati budaya ikut terlibat dalam pemajuan kebudayaan,” kata Heriwawan. Panduan & Petunjuk Perjalanan
Mengenai sumber dana, Heriwawan memaparkan bahwa anggaran dapat dihimpun dari gabungan APBD provinsi, kucuran APBN pemerintah pusat, dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, hingga donasi masyarakat. Pansus menegaskan tidak memberi batasan nominal atas target dana yang dihimpun.
“Nilainya tidak kita batasi karena kita sudah melibatkan swasta juga. Tidak mungkin dibatasi nilainya, sebanyak mungkin, sebisa mungkin,” tegasnya.
Keberadaan dana abadi ini diproyeksikan mencakup seluruh sektor kebudayaan di Sulsel, termasuk perawatan situs sejarah seperti Benteng Somba Opu dan lainnya. Akademi & Universitas
“Ini nantinya untuk semua kegiatan kebudayaan, tidak hanya di Benteng Somba Opu, tapi seluruh Sulawesi Selatan. Baik cagar budaya, seni pertunjukan, maupun pelestarian. Perda ini menjadi payung hukum yang membantu dan mengikat untuk pemajuan kebudayaan daerah,” pungkas politisi Demokrat itu.

Comment