Makassar, Netral.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menegaskan sikapnya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah memperjelas bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan sikap partainya sejak awal munculnya wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.
“Tidak ada wacana lagi. Putusan MK sudah jelas. Sikap kami sejak awal juga tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi, dan kehendak rakyat,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai putusan MK tidak hanya memperkuat sistem demokrasi yang berjalan saat ini, tetapi juga selaras dengan semangat reformasi dan otonomi daerah yang telah dibangun sejak bergulirnya era reformasi.
Menurut Deddy, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak menyisakan ruang untuk memperdebatkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang berlaku saat ini, serta sejalan dengan pandangan PDI-P dan aspirasi masyarakat yang sebelumnya menolak wacana pilkada melalui DPRD,” ujarnya.
- Sikap PDI-P Sejak Rakernas
PDI-P diketahui telah menyatakan penolakannya terhadap wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai yang digelar di Ancol, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Ketua DPD PDI-P Aceh, Jamaluddin Idham, membacakan rekomendasi Rakernas yang menegaskan pentingnya menjaga hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi serta menjamin kepastian masa jabatan selama lima tahun,” ujar Jamaluddin.
Selain mempertahankan sistem pemilihan langsung, Rakernas juga mendorong penerapan teknologi e-voting sebagai salah satu solusi untuk menekan biaya penyelenggaraan pilkada tanpa mengurangi hak demokrasi masyarakat.
“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang lebih efisien, salah satunya melalui penerapan e-voting,” katanya.
- MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan uji materi.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang secara konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.
MK menyatakan mekanisme tersebut tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Comment