Jakarta, Netral.co.id — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa secara konstitusional, pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memungkinkan untuk dilakukan secara hukum. Namun, dari sisi politik, langkah tersebut dinilai sangat sulit direalisasikan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud menanggapi desakan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wapres Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Secara teori ketatanegaraan, pemakzulan itu bisa dilakukan. Tapi secara politik, sangat sulit,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Rabu 7 Mei 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 mengatur enam alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Baca Juga : Jenderal Dudung Soroti Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran
Di antaranya adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Namun secara praktik, lanjut Mahfud, proses tersebut memerlukan dukungan politik yang besar. Pemakzulan harus melalui sidang DPR dengan kehadiran dua pertiga anggota, dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah yang hadir.
“Bayangkan, kalau dari 575 anggota DPR, dua pertiganya itu sekitar 380 orang. Kalau tak sampai segitu, tak bisa dilakukan pemakzulan,” jelasnya.
Baca Juga : Ratusan Jendral TNI Desak MPR Ganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Mantan Menko Polhukam itu menekankan bahwa kekuatan koalisi politik yang solid di belakang pasangan Prabowo-Gibran akan menjadi penghalang besar dalam upaya pemakzulan tersebut.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI yang terdiri dari ratusan pensiunan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel menyampaikan delapan poin sikap terhadap pemerintahan, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran oleh MPR.
Forum ini juga menyoroti kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), isu tenaga kerja asing, dan dugaan korupsi di kalangan menteri.
Comment