Ratusan Jendral TNI Desak MPR Ganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Netral.co.id

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat bersama Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma'ruf Sulaiman dan Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, di Kabupaten Maros. (Foto: Dok Ist).

Jakarta, Netral.co.id — Sebanyak 332 purnawirawan TNI dari berbagai matra menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap arah pemerintahan Indonesia saat ini, termasuk usulan kontroversial kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini dibacakan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko, mantan Danjen Kopassus, melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube @ReflyHarun pada Jumat (18/4). Dalam penyampaian itu, Soenarko mewakili para purnawirawan yang terdiri atas 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Ada delapan poin utama yang menjadi pokok keprihatinan mereka terhadap kondisi bangsa saat ini. Di antaranya adalah dorongan untuk kembali ke UUD 1945 versi asli, penolakan terhadap proyek Ibu Kota Negara (IKN), penghentian proyek strategis nasional yang dianggap merugikan rakyat, serta penolakan terhadap tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Mereka juga menuntut reformasi di sektor pertambangan, reshuffle kabinet dengan mengganti menteri yang diduga terlibat korupsi, serta reformasi kelembagaan Polri agar kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : 4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Perlu Dikhawatirkan Publik

Poin yang paling menyita perhatian adalah usulan resmi kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Para purnawirawan menilai kehadiran Gibran sebagai simbol kelanjutan politik dinasti yang dinilai problematis dalam konteks demokrasi.

Langkah ini menegaskan bahwa kalangan purnawirawan militer masih memainkan peran sebagai kekuatan moral dan historis yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam iklim demokrasi, pernyataan tersebut menjadi ekspresi kritik terbuka yang menuntut perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Comment