Jawa Barat, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi surat ijin penggeledahan rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan itu ikut diketahui juga oleh RK setelah lembaga anti rasuah menunjukkan surat penyelidikan.
Ridwan Kamil mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. la menyebut lembaga anti rasuah telah memperlihatkan surat resmi ketika melakukan penggeledahan. Upaya itu sebagian dari langkah penyidik untuk mengungkap kasus korupsi PT BJB.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi.
Hanya saja, RK enggan menjelaskan secara rinci terkait ihwal dugaan kasus korupsi ini yang menyebabkan KPK turut menggeledah kediamannya. hal ini tentu berdasar, RK menghargai upaya KPK, jadi biarkan lembaga anti rasuah ini yang memberikan pernyataan secara resmi.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” jelas RK.
Dari pihak KPK, Setyo belum menerangkan siapa saja pihak tersangka dalam perkara ini. Nanti akan ada rilis lengkap setelah keselurahan penyidikan selesai.
“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut,” Kata Setyo
Untuk penentuan kapan akan dirilis itu tanggung jawab penyidik.
“Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” lanjutnya.
Setyo melanjutkan, jika terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang melakukan pengusutan kasus ini (Bank BJB), direktur penyidikan KPK yang akan berkoordinasi.
“Nanti dari hasil koordinasi itu diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” pungkasnya.
Comment